Jenis-Jenis Asuransi Jiwa

Daftar Isi

Hai, Sobat! Apa kabar? Semoga di tengah pandemi kalian semua dalam kondisi baik-baik saja dan sehat. Di tengah munculnya pandemi saat ini, kesehatan tentunya menjadi hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian lebih. 

Namun, perlu diingat juga ya Sobat, kesehatan tidak hanya penting untuk diperhatikan di saat pandemi saja, tetapi dalam kondisi apapun penting untuk tetap memperhatikan kesehatan. 

Seringkali hal-hal yang tidak diinginkan dapat terjadi secara tidak diduga kepada keluarga ataupun diri kita sendiri, misalnya terserang penyakit kritis hingga kecelakaan yang bisa saja menyebabkan kematian.

Nahh, untuk mengantisipasi kerugian finansial yang timbul akibat kondisi tersebut, Sobat dapat membeli polis asuransi jiwa agar bisa mendapatkan uang pertanggungan. 

Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) di mana pihak perusahaan asuransi berjanji untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan. 

Asuransi jiwa ini akan melindungi tertanggung dari dampak kerugian finansial yang tak terduga yang disebabkan oleh seseorang jika mengalami kematian mendadak, cacat tetap total, ataupun keadaan tidak produktif.

Jenis-Jenis Asuransi Jiwa

Jenis-Jenis Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa memiliki manfaat yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, terdapat beberapa jenis asuransi jiwa yang perlu untuk Sobat ketahui. Yuk simak jenis-jenis asuransi jiwa berikut ini:

1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)

Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis. Manfaat polis asuransi jiwa ini dapat dibayarkan hanya apabila:

  1. Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dan
  2. polis masih berlaku ketika Tertanggung meninggal dunia.

Jika Tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, maka polis tersebut akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan tersebut, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.

Adapun jenis-jenis asuransi jiwa berjangka adalah:

  1. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Tetap: memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut.
  2. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun: memberikan manfaat kematian yang nilainya menurun selama jangka waktu pertanggungan.
  3. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Meningkat: memberikan manfaat kematian yang dimulai pada suatu nilai dan meningkat dengan nilai atau persentase tertentu.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi ini memiliki 2 karakteristik yaitu:

  1. Memberikan pertanggungan seumur hidup kepada Tertanggung selama polis masih berlaku; dan
  2. Memberikan pertanggungan asuransi jiwa dan mengandung unsur tabungan.

Adapun jenis-jenis asuransi jiwa seumur hidup adalah:

  1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional: memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia Tertanggung.
  2. Last Survivor Life Insurance: manfaat polisnya hanya dibayarkan setelah kedua orang Tertanggung polis tersebut meninggal dunia.
  3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Gabungan: menanggung dua jiwa dalam polis yang sama.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)

Jenis asuransi jiwa ini memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah Tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan.

4. Asuransi Unit Link

Asuransi unit link merupakan asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi jiwa dengan investasi. Dengan membeli produk unit link, seorang Tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi jiwa sekaligus imbal hasil atas investasi.

Nahh Sobat, itu dia jenis-jenis asuransi jiwa yang terdapat di Indonesia, cukup bervariasi bukan? Tentunya, perlu untuk Sobat ingat bahwa sebelum membeli polis asuransi jiwa, Sobat wajib untuk memahami terlebih dahulu produk asuransi jiwa yang akan dipilih. 

Pastikan juga bahwa perusahaan asuransi yang Sobat pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar Sobat tidak mengalami kerugian yang tidak diinginkan.

Posting Komentar